RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini masuk tahapan uji publik.
Uji publik revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (26/7).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.
Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
"RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK," kata Deputi Alex.
Harapannya, lanjut Alex, RUU ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global.
Revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR. Pemerintah pun menyambut baik usulan parlemen tersebut.
Adapun tujuh klaster tersebut fokus revisi UU ASN adalah pembahasan tentang Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
RUU ASN mulai diiuji publik yang fokus pada 7 klaster, ada 3 mekanisme penyelesaian honorer
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA