RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer

RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer
RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. 

Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat. Misalnya, ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama.

Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. "Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

3. Memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah sehingga bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah.

RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. 

Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Deputi Alex juga menegaskan  tidak lagi ada pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. Sebab,, ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS.

Alex mengungkapkan revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang. 

RUU ASN mulai diiuji publik yang fokus pada 7 klaster, ada 3 mekanisme penyelesaian honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News