RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu
Diketahui, Revisi UU ASN merupakan usul inisiatif DPR. Rumusan dalam RUU ASN yang dirilis di situs resmi DPR RI, termasuk soal pengangkatan honorer menjadi PNS, sudah tentu usulan Wakil Rakyat.
Pembahasan RUU ASN sudah dimulai di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih. (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Berita Terbaru PPPK Paruh Waktu: Di dalam RUU revisi UU ASN atau RUU ASN, terdapat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK