RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal direvisi lagi. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang ASN yang akan bergulir di komisinya masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik.
Menurut dia, penyempurnaan naskah akademik RUU ASN oleh oleh Badan Keahlian DPR RI, itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.
"Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Dia mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.
"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kata dia, Komisi II DPR RI mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.
Dia tak menampik bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.
"Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," tuturnya.
Komisi II DPR menyatakan bahwa RUU ASN sudah masuk dalam tahap penyempurnaan akademik.
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK