RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik

Meski demikian, dia mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah.
“Akan tetapi, karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (15/4), Zulfikar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap UU tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi UU ASN.
Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum itu mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada RUU ASN, sesuai dengan Prolegnas 2025. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (antara/jpnn)
Komisi II DPR menyatakan bahwa RUU ASN sudah masuk dalam tahap penyempurnaan akademik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS