RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh

RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh
Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Deni Sukmawijaya mengatakan RUU ASN sangat dibutuhkan untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor. Foto dok. DS for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dijadwalkan pada Selasa (3/10), disambut sukacita para PPPK.

Menurut Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Deni Sukmawijaya, RUU ASN sangat dibutuhkan untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.

Implementasi RUU ASN diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme ASN, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

"Tentunya, upaya ini memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat," kata Deni kepada JPNN.com, Senin (2/10).

Dia berharap pemerintah daerah bisa lebih sensitif dan responsif dalam melaksanakan RUU ASN ini sehingga kesejahteraan PPPK meningkat dan kepercayaan terhadap aparatur negara dapat terjaga.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan dari delapan agenda rapat paripurna besok (3/10), pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.

"Alhamdulillah sesuai target Panja RUU ASN, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10).

Dia mengungkapkan dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK.

RUU ASN meningkatkan kesejahteraan PPPK, Forum PPPK berharap Pemda patuhmelaksanakan perintah undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News