RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dijadwalkan pada Selasa (3/10), disambut sukacita para PPPK.
Menurut Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Deni Sukmawijaya, RUU ASN sangat dibutuhkan untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.
Implementasi RUU ASN diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme ASN, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
"Tentunya, upaya ini memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat," kata Deni kepada JPNN.com, Senin (2/10).
Dia berharap pemerintah daerah bisa lebih sensitif dan responsif dalam melaksanakan RUU ASN ini sehingga kesejahteraan PPPK meningkat dan kepercayaan terhadap aparatur negara dapat terjaga.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan dari delapan agenda rapat paripurna besok (3/10), pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.
"Alhamdulillah sesuai target Panja RUU ASN, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10).
Dia mengungkapkan dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK.
RUU ASN meningkatkan kesejahteraan PPPK, Forum PPPK berharap Pemda patuhmelaksanakan perintah undang-undang
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg