RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi
Jumat, 09 November 2012 – 00:29 WIB

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi
Lantas berhakkah seorang PNS yang dipecat mendapatkan uang pensiun? "Tetap berhak, namun yang diterima hanya uang pensiun yang diiur selama dia bekerja saja. Tambahan iuran dari pemerintah tidak diberikan kepada PNS yang dipecat," tandas Eko. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa nanti PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20