RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus

jpnn.com - JAKARTA – RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus.
Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.
Selain 16 pasal berurutan tersebut, pasal-pasal lain tentang KASN juga dihapus.
Antara lain yang juga dihapus ialah Pasal 1 Angka 19 UU ASN, yang berbunyi: Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
JPNN.com mengutip kalimat tersebut dari RUU Revisi UU ASN yang terdapat di situs resmi DPR RI. Sudah tentu, RUU ASN tersebut merupakan usulan versi DPR.
PHK PPPK Jangan Sembarangan
Dalam RUU ASN tersebut, tersirat keinginan DPR agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak gampang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Dewan mengusulkan ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja