RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
jpnn.com - JAKARTA – RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus.
Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.
Selain 16 pasal berurutan tersebut, pasal-pasal lain tentang KASN juga dihapus.
Antara lain yang juga dihapus ialah Pasal 1 Angka 19 UU ASN, yang berbunyi: Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
JPNN.com mengutip kalimat tersebut dari RUU Revisi UU ASN yang terdapat di situs resmi DPR RI. Sudah tentu, RUU ASN tersebut merupakan usulan versi DPR.
PHK PPPK Jangan Sembarangan
Dalam RUU ASN tersebut, tersirat keinginan DPR agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak gampang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Dewan mengusulkan ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!