RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya

RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya
MenPAN-RB Azwar Anas saat rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN, Selasa (26/9). Foto: Humas KemenPAN-RB

Mengenai sikap Menteri Anas yang menolak konsep PPPK Paruh Waktu diatur di dalam RUU ASN, bisa dilihat di berita terkait.

Sudah disepakati, pengaturan tentang PPPK Part Time dituangkan saja di Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan dari UU ASN yang baru.

Dengan asumsi awal Oktober RUU ASN sudah diketok palu menjadi UU, tahapan berikutnya ialah UU diteken Presiden Jokowi paling lambat 30 hari setelah disahkan. Selanjutnya, UU akan diundangkan dalam lembaran negara.

Dengan demikian, perkiraan pada November 2023 UU ASN sudah sah setelah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan dalam lembaran negara.

Berikutnya, pemerintah harus menyusun PP Manajemen ASN.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro menyebutkan, paling tidak 6 bulan setelah UU ASN diterbitkan, harus sudah ada PP dimaksud.

Endro mengatakan, PP yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru, akan memuat secara rinci mengenai status ASN, termasuk PPPK dan PPPK Part Time.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP. Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah," kata Endro.

Jadi, perkiraan pada Mei 2024 sudah ada PP Manajemen ASN yang menjadi regulasi teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK.

RUU ASN akan segera disahkan, lantas kapan kiranya honorer diangkat menjadi PPPK? Berikut perkiraan waktunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News