RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dimasukkannya rumusan tentang PPPK Part Time di RUU ASN karena keinginan penyelesaian honorer dilakukan secara tuntas.
Namun, Doli mengakui urusan soal PPPK Part Time sangat teknis, sehingga dia bisa menerima usulan Menteri Anas.
Dengan catatan, Komisi II DPR dilibatkan dalam pembahasan PP Manajemen ASN, sebagai aturan turunan UU ASN nantinya.
"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah,” kata Doli.
“Namun, kita (Komisi II DPR, red) minta draf RPP-nya di awal masa sidang berikutnya, dan menjadi agenda awal Komisi II. Ini bentuk komitmen kami di Komisi II terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer," kata Ahmad Doli.
Akhirnya disepakati konsep PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam RUU ASN.
Disepakati juga, penyusunan PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur soal PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time nantinya akan tetap dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
RUU ASN akan segera disahkan, Menteri Azwar Anas blak-blakan menolak ketentuan PPPK Part Time dimasukkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main