RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan

RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN, Selasa (26/9). Foto: Humas KemenPAN-RB

Juru Bicara Fraksi PPP Syamsurizal, saat membacakan pandangan mini fraksinya, secara tegas menyatakan mendukung ketentuan Pasal 66 RUU ASN.

“Terkait penataan honorer, Fraksi PPP mendukung ketentuan Pasal 66, paling lambat Desember 2024,” kata Syamsurizal.

Hari Keramat Berkah bagi Honorer

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang mendapat giliran pertama menyampaikan pandangan mini fraksi, menilai pembahasan tahap akhir RUU ASN sebelum disahkan menjadi UU, bertepatan dengan hari keramat.

Juru Bicara Fraksi PDIP Endro Suswantoro Endro mengatakan, 26 September 2023 bertepatan dengan Selasa Kliwon.

“Selasa kliwon, hari keramat, anggoro kasih, menurut kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Semoga mengasihi tenaga honorer, agar menjadi lebih baik,” kata Endro saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PDIP DPR RI. (sam/jpnn)

RUU ASN akan segera disahkan, yang di dalamnya terdapat pasal yang mengganjal harapan honoror bodong diangkat jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News