RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan

Juru Bicara Fraksi PPP Syamsurizal, saat membacakan pandangan mini fraksinya, secara tegas menyatakan mendukung ketentuan Pasal 66 RUU ASN.
“Terkait penataan honorer, Fraksi PPP mendukung ketentuan Pasal 66, paling lambat Desember 2024,” kata Syamsurizal.
Hari Keramat Berkah bagi Honorer
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang mendapat giliran pertama menyampaikan pandangan mini fraksi, menilai pembahasan tahap akhir RUU ASN sebelum disahkan menjadi UU, bertepatan dengan hari keramat.
Juru Bicara Fraksi PDIP Endro Suswantoro Endro mengatakan, 26 September 2023 bertepatan dengan Selasa Kliwon.
“Selasa kliwon, hari keramat, anggoro kasih, menurut kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Semoga mengasihi tenaga honorer, agar menjadi lebih baik,” kata Endro saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PDIP DPR RI. (sam/jpnn)
RUU ASN akan segera disahkan, yang di dalamnya terdapat pasal yang mengganjal harapan honoror bodong diangkat jadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun