RUU ASN Selangkah Lagi, Ada Kabar Baru soal Nasib Guru Ngaji, Bukan Honorer

RUU ASN Selangkah Lagi, Ada Kabar Baru soal Nasib Guru Ngaji, Bukan Honorer
Honorer dan PPPK perlu tahu pengesahan RUU ASN jadi UU tinggal selangkah lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini masih pada tingkat pembahasan di DPR.

Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu bahwa data yang ditampilkan di situs resmi DPR, tercatat posisi RUU ASN saat ini tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.

Perlu diketahui, urutan status RUU dimulai dari terdaftar, pengusulan, harmonisasi, penetapan usul, pembahasan, dan terakhir keputusan atau ketuk palu pengesahan menjadi UU.

Nah, posisi RUU ASN saat ini di tingkat “pembahasan”. Tidak dicantumkan pada tanggal berapa Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU ASN menjadi UU akan dilakukan.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU.

Namun, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pandangan mini fraksi.

Perlu diketahui, DPR sebenarnya menargetkan pandangan mini fraksi atau pembahasan tingkat I terhadap RUU ASN sudah dilakukan sebelum reses 15 Juli 2023.

Sehingga, begitu masuk masa sidang berikutnya yang dimulai 15 Agustus 2023, ditargetkan RUU ASN yang juga mengatur peningkatan kesejahteraan PPPK, tinggal ketuk palu pengesahan.

Para PPPK dan honorer harap bersabar karena pengesahan RUU ASN menjadi UU tinggal selangkah lagi dan ada kabar soal nasib guru ngaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News