RUU ASN: Soal Format Honorer jadi PPPK, Mardani Blak-blakan Mengaku Kaget

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer), tetapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya.”
“Makanya, kemarin itu seingat saya, di jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita. Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” kata Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Mardani Mengaku Kaget
Mardani Ali Sera mengaku dirinya sempat kaget dengan wacana kebijakan sebagian honorer akan menjadi ASN PPPK Part Time atau paruh waktu.
Namun demikian, Mardani tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para non-ASN.
”Kemarin terus terang saya sempat agak kaget ketika tentang paruh waktu, tetapi secara umum keguyuban itu penting di kita. yang penting masuk dulu itu bahwa statusnya apa itu nomor dua. Dari situ pelan-pelan kita rapikan dan tingkatkan. Jadi khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” kata Mardani.
MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru, seusai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9), membahas terkait progres RUU ASN bersama para menteri terkait.
Azwar Anas menjelaskan bahwa terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” kata Anas.
Mardani Ali Sera mengaku kaget dengan format PPPK Part Time dalam penyelesaian masalah honorer yang diatur di RUU ASN.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun