RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang
jpnn.com - JAKARTA – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), memang sudah ada kesepakatan penting terkait nasib 2,3 juta honorer.
Pemerintah dan DPR sudah satu suara bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Namun, begitu masuk pembahasan mengenai bagaimana caranya agar tidak ada PHK massal terhadap honorer, terjadi pembahasan alot.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ada 3 prinsip penyelesaian honorer dalam RUU ASN.
Pertama, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
Kedua, tidak akan ada penurunan pendapatan honorer dari yang sudah diterima selama ini.
Ketiga, tidak berdampak penambahan beban keuangan negara, dalam hal ini APBN.
Nah, rupanya terjadi “benturan” antara prinsip pertama dan ketiga, karena menyangkut kemampuan keuangan negara jika seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Para honorer dan PPPK harus tahu bahwa sebenarnya pembahasan RUU ASN masih alot. Simak kalimat Doli Kurnia dan Mardani Ali Sera.
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan