RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang

jpnn.com - JAKARTA – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), memang sudah ada kesepakatan penting terkait nasib 2,3 juta honorer.
Pemerintah dan DPR sudah satu suara bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Namun, begitu masuk pembahasan mengenai bagaimana caranya agar tidak ada PHK massal terhadap honorer, terjadi pembahasan alot.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ada 3 prinsip penyelesaian honorer dalam RUU ASN.
Pertama, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
Kedua, tidak akan ada penurunan pendapatan honorer dari yang sudah diterima selama ini.
Ketiga, tidak berdampak penambahan beban keuangan negara, dalam hal ini APBN.
Nah, rupanya terjadi “benturan” antara prinsip pertama dan ketiga, karena menyangkut kemampuan keuangan negara jika seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Para honorer dan PPPK harus tahu bahwa sebenarnya pembahasan RUU ASN masih alot. Simak kalimat Doli Kurnia dan Mardani Ali Sera.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan