RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik
Senin, 16 Januari 2012 – 14:27 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi pengaman bagi PNS dari tsunami politik akibat pemilihan kepala daerah secara langsung. Karir PNS akan berkesinambungan dan tidak nonjob karena kebijakan kepala daerah terpilih. Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan anggota parpol. Di samping menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.
Selain itu RUU ASN yang akan segera dibahas panitia kerja (Panja) DPR diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi PNS sebagai perekat NKRI. Sebab belakangan ini terkotak-kotak sebagai pegawai daerah dan pegawai pusat, akibat adanya kebijakan desentralisasi.
"PNS harus solid dalam menghadapi berbagai kepentingan politik yang sering mengganggu karir PNS yang dibina sejak lama, gara-gara tidak mendukung salah satu pasangan pilkada,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan, Rancangan Undang-Undanga (RUU) Aparatur Sipil
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak