RUU Baru Ancam Kebebasan Warga dan Media Rusia

RUU Baru Ancam Kebebasan Warga dan Media Rusia
Vladimir Putin. Foto: sputnik international

jpnn.com, MOSCOW - "Dalam waktu dekat, kita akan bercanda tentang pemerintah dengan cara berbisik-bisik di dapur." Gerutu itu meluncur dari Sergey Shvakin. Dia adalah pengacara di Rusia. Shvakin sedang khawatir memandang kelahiran rancangan undang-undang (RUU) baru yang bisa membungkam publik.

RUU ditujukan untuk menjerat kritik publik. Jika dianggap keterlaluan oleh pemerintah, kritik itu akan berbuah denda dan penjara.

RUU yang kontroversial itu sudah disetujui Majelis Rendah Rusia alias Duma pada Rabu (6/3). Selanjutnya, RUU akan diserahkan ke Majelis Tinggi dan ditandatangani Presiden Rusia Vladimir Putin. Sangat mungkin RUU itu akan lolos dengan mudah dan segera diterapkan beberapa pekan ke depan.

Berdasar RUU tersebut, unggahan di dunia maya yang dinilai tidak menghormati masyarakat, negara, simbol resmi negara, konstitusi, dan pemerintah bisa didenda RUB 100 ribu atau setara Rp 21,4 juta. Tindakan berulang akan dikenai denda dua kali lipat atau mendekam 15 hari di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Propaganda Rusia dan Masa Depan Demokrasi

Jika berlaku, otomatis RUU itu akan melindungi Presiden Rusia Vladimir Putin, para legislator, dan semua pejabat pemerintah. "Penduduk bisa dituntut jika membuat gu­rauan tentang parlemen atau menyebut Putin bajingan di dunia maya," ujar Kepala Sova Centre Alexander Verkhovsky seperti dikutip The Guardian. Sova Centre adalah lembaga yang memonitor penyalahgunaan undang-undang.

RUU tersebut rawan disalahgunakan karena kata-kata di dalamnya cukup bias. Seperti pasal karet. Bisa jadi, kartun satire yang menyindir pemerintah bakal dianggap sebagai penghinaan dan bisa diproses hukum.

Para kritikus menilai RUU tersebut mengingatkan mereka akan undang-undang di era Uni Soviet yang didesain untuk membungkam oposisi.

Parlemen Rusia tengah membahas RUU yang bertujuan membungkam publik. Seperti UU ITE di Indonesia, produk hukum ini penuh pasal karet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News