RUU Baru Masih Beri Peluang Rekrut Honorer
Selasa, 21 Desember 2010 – 20:47 WIB

RUU Baru Masih Beri Peluang Rekrut Honorer
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannya. Menurut anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama, dalam draft RUU yang terdiri dari 13 Bab dan 89 Pasal ini masih juga mencantumkan adanya pegawai tidak tetap (PTT).
Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan bisa disalahgunakan para pejabat di daerah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (honorer). "Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya pasti balik ke masalah pengangkatannya seperti yang terjadi saat ini," kata Basuki yang dihubungi, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Dia menambahkan, bila masih dimungkinkan adanya tenaga tidak tetap, harus ada semacam perjanjian kerja untuk waktu tertentu seperti di perusahaan-perusahaan. Artinya, hubungan kerja antara pegawai tidak tetap dengan instansi pemerintah harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Jangan ada embel-embel akan diangkat menjadi PNS. Jadi, apabila pemerintah membutuhkan tambahan pegawai (PNS, red) harus mengikuti sistem rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang