RUU Baru Masih Beri Peluang Rekrut Honorer
Selasa, 21 Desember 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannya. Menurut anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama, dalam draft RUU yang terdiri dari 13 Bab dan 89 Pasal ini masih juga mencantumkan adanya pegawai tidak tetap (PTT).
Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan bisa disalahgunakan para pejabat di daerah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (honorer). "Kalau sudah begitu, ujung-ujungnya pasti balik ke masalah pengangkatannya seperti yang terjadi saat ini," kata Basuki yang dihubungi, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Dia menambahkan, bila masih dimungkinkan adanya tenaga tidak tetap, harus ada semacam perjanjian kerja untuk waktu tertentu seperti di perusahaan-perusahaan. Artinya, hubungan kerja antara pegawai tidak tetap dengan instansi pemerintah harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Jangan ada embel-embel akan diangkat menjadi PNS. Jadi, apabila pemerintah membutuhkan tambahan pegawai (PNS, red) harus mengikuti sistem rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinilai masih ada kelemahannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Irjen Iqbal Targetkan 129 Hektare Lahan Jagung Untuk Topang Ketahanan Pangan
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu