RUU BPJS Akhirnya Beres
Jumat, 28 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan, Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya disetujui untik disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU itu diketok palu pada paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat (28/10) malam. “Setelah melewati 50 kali rapat, di antaranya 18 kali di Pansus, 26 di Panja, masing-masing satu kali di Timus dan Timsis, dan empat kali forum konsultasi, serta dua kali konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden, akhirnya RUU BPJS bisa disetujui untuk diahkan menjadi UU,” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, Jumat (28/10).
Satu pasal krusial mengenai ketentuan peralihan yang mengatur waktu transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan berhasil disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. Namun, PT Jamsostek diberikan masa transisi untuk melaksanakan program sesuai UU BPJS hingga 1 Juli 2015.
Sementara BPJS Kesehatan -yang merupakan transformasi dari PT Askes- baik transformasi kelembagaan maupun pelaksaan programnya disepakati DPR dan Pemerintah untuk dilakukan pada 1 Januari 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan,
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga