RUU BPJS Akhirnya Beres
Jumat, 28 Oktober 2011 – 22:02 WIB

RUU BPJS Akhirnya Beres
JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan, Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya disetujui untik disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU itu diketok palu pada paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat (28/10) malam. “Setelah melewati 50 kali rapat, di antaranya 18 kali di Pansus, 26 di Panja, masing-masing satu kali di Timus dan Timsis, dan empat kali forum konsultasi, serta dua kali konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden, akhirnya RUU BPJS bisa disetujui untuk diahkan menjadi UU,” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, Jumat (28/10).
Satu pasal krusial mengenai ketentuan peralihan yang mengatur waktu transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan berhasil disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. Namun, PT Jamsostek diberikan masa transisi untuk melaksanakan program sesuai UU BPJS hingga 1 Juli 2015.
Sementara BPJS Kesehatan -yang merupakan transformasi dari PT Askes- baik transformasi kelembagaan maupun pelaksaan programnya disepakati DPR dan Pemerintah untuk dilakukan pada 1 Januari 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan,
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK