RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat

RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat
RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera ditetapkan di masa sidang keempat ini. Pasalnya, pengajuan penetapan RUU BPJS sebagai UU tinggal masa sidang kalai ini. Jika tidak ditetapkan, maka tidak ada lagi kesempatan untuk disahkan oleh DPR periode ini. Pengesahannya menunggu DPR masa jabatan periode 2014-2019.

"Kami mendesak pimpinan DPR RI maupun seluruh komponen yang ada untuk bersama-sama menyelesaikan RUU BPJS ini. Sudah terlalu lama RUU ini dibahas, bahkan untuk anggota DPR periode 2009-2014 sudah dibahas dua kali masa sidang. Namun sampai sekarang tidak ada hasilnya. Bahkan daftar inventaris masalah (DIM) yang harusnya sudah diserahkan pemerintah pada 6 Mei, baru diserahkan tadi pagi," beber Rieke Dyah Pitaloka, politisi PDIP dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (9/5).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, UU BPJS sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya sebatas pada keluarga kurang mampu saja, tapi juga PNS serta TNI Polri. "Betapa memiriskan ketika TNI Polri yang sudah pensiun diharuskan membayar biaya pengobatannya. Begitu juga PNS, yang pertanggungannya dibatasi. Karena itu BPJS merupakan upaya satu-satunya untuk penjaminan kesehatan seluruh masyarakat kita," tegasnya.

Sikap pemerintah yang terkesan setengah hati membahas RUU BPJS dinilai PDIP sebagai penghinaan terhadap DPR RI maupun seluruh masyarakat Indonesia. Rieke berhitung, tenggat waktu yang dimiliki DPR untuk menelorkan RUU ini efektif hanya 40 hari dari waktu 47 yang tersedia.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News