RUU BPJS Terhambat, Oneng Sindir SBY

FPDIP Siapkan Hak Menyatakan Pendapat

RUU BPJS Terhambat, Oneng Sindir SBY
RUU BPJS Terhambat, Oneng Sindir SBY
JAKARTA - Politisi PDIP Perjuangan di Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengaku tak habis pikir dengan langkah pemerintah yang baru akan mengirimkan Daftar Inventasisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada pertengahan Mei ini. Padahal, RUU tersebut sudah mendesak untuk dituntaskan sementara alokasi waktu untuk membahasnya kian pendek.

Mengutip tata tertib (tatib) DPR RI, Rieke menyatakan, sebuah RUU hanya bisa dibahas maksimal dalam tiga kali masa sidang. Bagi RUU BPJS sendiri, masa sidang DPR yang dimulai hari ini dan bakal berakhir pada 27 Juli nanti merupakan masa sidang terakhir untuk pembahasan. Sementara pemerintah baru akan mengirim DIM RUU BPJS sekurang-kurangnya semingu setelah pembukaan masa sidang hari ini. "Efektif masa sidangnya hanya 47 hari kerja. Kalau dipotong seminggu tinggal 40 hari," kata Rieke kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.

Rieke yang sempat tenar dengan panggilan Oneng lantaran bermain di sitkom "Bajaj Bajuri" itu mensinyalir ada upaya sistematis dari pemerintah untuk mementahkan pembentukan UU BPJS. Padahal UU yang menjadi tindak lanjut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SSJN) itu akan sangat bermanfaat bagi rakyat banyak. "Saya dan teman-teman FPDIP melihat ini sebagai upaya sistematis dari pemerintah untuk mengganjal upaya perlindungan kepada rakyat sesuai amanat konstitusi," sambungnya.

Rieke mencontohkan, upaya sistematis pemerintah dalam mementahkan RUU BPJS itu bisa dilihat dari pernyataan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, yang menyebut penyerahan DIM ke DPR yang sedianya dilakukan hari ini diundur antara seminggu hingga 10 hari. Alasannya, karena DIM masih harus dirapikan.

JAKARTA - Politisi PDIP Perjuangan di Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengaku tak habis pikir dengan langkah pemerintah yang baru akan mengirimkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News