RUU BUMN akan Mengatur soal Direksi dan Komisaris

RUU BUMN akan Mengatur soal Direksi dan Komisaris
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa lebih fleksibel memberikan penguatan kepada direksi atau komisaris dalam menjalankan usaha milik negara.

Pengelolaan BUMN yang baik bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat. Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.

“Kami berharap dengan harmonisasi ini, RUU tentang BUMN bisa lebih fleksibel memberi penguatan kepada direksi untuk melakukan aksi korporasi yang menguntungkan bagi perusahaan, terutama memberikan kontribusi bagi APBN kita,” papar Supratman.

Supratman mengakui ruang gerak BUMN terbatas karena highly regulated atau sangat dipengaruhi dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, setidaknya ada sepuluh peraturan perundang-undangan yang mengatur gerak BUMN.

Beda halnya dengan swasta yang hanya memperhatikan 2 UU, yaitu UU Pajak dan UU Perseroan Terbatas. “Karena itu, ini yang ingin kami coba sempurnakan di dalam RUU tentang BUMN,” sambungnya.

Menurutnya, beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, di antaranya akan mengatur ketentuan pemilihan direktur dan komisaris. Hal ini diperlukan untuk memastikan keberadaan direktur dan komisaris BUMN merupakan orang yang tepat dan menghindari rangkap jabatan.

“Kami akan memformulasi sejauh mana urgensinya, apakah memang bisa diberlakukan terhadap semua BUMN, atau hanya BUMN strategis yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam,” jelas politisi Gerindra ini.

“Demikian pula halnya soal Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pengawasan terhadap BUMN, bagaimana mekanisme kontrol dilakukan secara internal maupun eksternal, jangan sampai semakin banyak lembaga pengawasan yang membuat mereka ragu melakukam tindakan aksi korporasi yang akhirnya membuat korporasi tidak bisa berkembang,” tutup Supratman.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) berharap revisi UU BUMN memberikan perubahan konstelasi bisnis pada BUMN, sehingga tidak lagi bersifat birokratif namun lebih korporatif. Juga, memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan guna meningkatkan daya saing global. (adv/jpnn)


Beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, di antaranya akan mengatur ketentuan pemilihan direktur dan komisaris.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News