RUU BUMN Dinilai Bisa Memberikan Kepastian Hukum yang Lebih Kuat & Berdaya Saing

RUU BUMN Dinilai Bisa Memberikan Kepastian Hukum yang Lebih Kuat & Berdaya Saing
Gedung Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) baru disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025.

Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan tata kelola dan daya saing BUMN di tengah dinamika perekonomian nasional.

Aditya menyatakan RUU BUMN memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara, serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN.

"Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja jangka panjang. Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini adalah salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN," ujar Aditya.

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BP Danantara) yang bertugas mengelola aset BUMN secara lebih efektif.

Menurut Aditya, keberadaan BP Danantara akan memastikan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.

"Keberadaan BP Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak hanya menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam pengelolaan BUMN dinilai dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

RUU BUMN memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News