RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal

RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
Kantor Hukum Bagus Enrico bekerja sama dengan PT Tirtamas Mandiri Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Fenomena Kerugian BUMN Pasca Revisi UU BUMN: Mewujudkan Peran BUMN yang Lebih Optimal’ di Pearl Restaurant, Hotel JW Marriott, Jakarta pada baru-baru ini. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan dan perkembangan dalam regulasi merupakan hal yang krusial untuk dipahami oleh para pelaku usaha, pejabat BUMN, dan praktisi hukum.

Sebab, hal ini dapat memengaruhi cara pengelolaan dan tanggung jawab hukum terkait keuangan BUMN

Sejalan dengan hal ini, Kantor Hukum Bagus Enrico bekerja sama dengan PT Tirtamas Mandiri Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Fenomena Kerugian BUMN Pasca Revisi UU BUMN: Mewujudkan Peran BUMN yang Lebih Optimal’ di Pearl Restaurant, Hotel JW Marriott, Jakarta pada baru-baru ini. 

Talkshow ini mengulas pandangan akademis terkait revisi UU BUMN, dampak kerugian negara dalam penerapan prinsip Business Judgment Rule pasca-revisi, serta peluang dan tantangan yang muncul akibat fenomena kerugian BUMN. 

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025 memicu diskusi panjang di kalangan akademisi dan praktisi hukum, karena dianggap mengubah secara signifikan kerangka hukum pengelolaan BUMN di Indonesia. 

Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. membeberkan konsep keuntungan dan kerugian BUMN, keuangan negara, serta transformasi kekayaan menjadi keuangan perusahaan.

Dia menjelaskan perubahan mendasar dalam UU No. 1 Tahun 2025 yang menggeser BUMN dari sistem etatisme ke sistem terpisah (incorporated system). 

BUMN kini diposisikan sebagai badan usaha yang terpisah dari negara dan dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan fokus pada pengendalian internal dan mitigasi risiko.

Perubahan dan perkembangan dalam regulasi merupakan hal yang krusial untuk dipahami oleh para pelaku usaha, pejabat BUMN, dan praktisi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News