RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal

"Perubahan ini memisahkan kerugian atau keuntungan BUMN dari kerugian atau keuntungan negara, sebagaimana diatur dalam UU yang baru, di mana kerugian dan keuntungan BUMN dianggap sebagai milik BUMN itu sendiri," kata Dian dikutip, Minggu (23/3).
Selain itu, lanjut Dian, pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, menghindari konflik kepentingan, memperkuat SOP, dan memastikan setiap keputusan diambil dengan prosedur yang tepat serta mitigasi risiko yang memadai.
Oleh karena itu, Dr. Dian merekomendasikan penguatan pengendalian internal dan prosedur operasional standar (SOP).
Sementara itu, Herman Hidayat menyoroti adanya inkonsistensi dalam konsep keuntungan dan kerugian BUMN.
Menurutnya, BUMN merupakan badan hukum dengan kekayaan sendiri, sehingga keuangan BUMN bukanlah keuangan negara.
Plt. Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen Irene Putrie, S.H., M.Hum, menjelaskan mengenai kepemilikan negara pada BUMN dan pemisahan model pengelolaan.
Irene juga membahas isu-isu terkait penegakan hukum pidana.
Meskipun BUMN mengalami kerugian, aparat penegak hukum masih dapat beranggapan bahwa kepemilikan BUMN merupakan milik negara, yang dapat memunculkan tantangan hukum terkait penggunaan pasal-pasal yang berhubungan dengan perekonomian negara.
Perubahan dan perkembangan dalam regulasi merupakan hal yang krusial untuk dipahami oleh para pelaku usaha, pejabat BUMN, dan praktisi hukum.
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- PNM Dukung Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
- TASPEN Hadirkan Posko Mudik Penuh Manfaat di Bandara Ngurah Rai, Ada Obat & Takjil Gratis