btn close ads

RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal

RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
Kantor Hukum Bagus Enrico bekerja sama dengan PT Tirtamas Mandiri Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Fenomena Kerugian BUMN Pasca Revisi UU BUMN: Mewujudkan Peran BUMN yang Lebih Optimal’ di Pearl Restaurant, Hotel JW Marriott, Jakarta pada baru-baru ini. Foto: source for jpnn

"Skalanya lebih besar karena, meskipun tidak ada kerugian negara, kondisi tersebut tetap dapat memengaruhi perekonomian negara," kata dia.

Pada dasarnya, kata Irene, kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara jika disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, yang dilakukan oleh pengelola BUMN atau lembaga negara.

Dalam hal ini, BUMN, sebagai bagian dari keuangan negara, dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan keuntungannya berkontribusi pada kekayaan negara. 

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMN dapat mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Direksi BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka, tetapi tidak dapat dimintai tanggung jawab jika kerugian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan mereka yang melanggar hukum. 

"Pencegahan korupsi dalam pengelolaan BUMN sangat penting untuk menghindari pelanggaran seperti penyalahgunaan kewenangan dan penghindaran peraturan," kata dia.

Eks Direktur PT Merpati Airlines Ir. Hotasi Nababan MSCE, MSTP,  menyoroti ketidakpastian hukum yang timbul akibat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait dengan status keuangan negara dan perusahaan negara. 

Pembahasan mencakup perbedaan antara keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17/2003 dan keuangan BUMN yang kini menjadi subjek hukum yang terpisah. 

Perubahan dan perkembangan dalam regulasi merupakan hal yang krusial untuk dipahami oleh para pelaku usaha, pejabat BUMN, dan praktisi hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News