RUU Cabut Perppu JPSK Segera Dibahas
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengakui pimpinan DPR telah menerima dan membaca surat pengantar dan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat didesak bagian mana saja dari RUU Pencabutan Perppu JPSK yang disinyalir akan menimbulkan multitafsir, Priyo malah balik bertanya, "Mana yang lebih baik dibahas dulu oleh pimpinan baru disampaikan ke publik atau saat ini saya ungkap? Tolong, mana yang lebih baik untuk kepentingan bersama?"
“Selaku Wakil ketua, Saya telah membaca surat itu (RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK, red). Nanti akan dibahas di rapat pimpinan,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Menurut Priyo, substansi dari surat itu cukup berat dan disinyalir akan menimbulkan multitafsir. "Karena itu, surat itu harus dibahas dalam rapat pimpinan yang harus memenuhi kourum. Setelah dibahas dalam rapat pimpinan, surat itu akan disampaikan ke Sidang Paripurna DPR"
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengakui pimpinan DPR telah menerima dan membaca surat pengantar dan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor