RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal
Jumat, 02 Oktober 2020 – 09:40 WIB
Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.
Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.(chi/jpnn)
Pelaku usaha berskala kecil lewat RUU Cipta Kerja juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner