RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal
Jumat, 02 Oktober 2020 – 09:40 WIB

Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara
Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.
Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.(chi/jpnn)
Pelaku usaha berskala kecil lewat RUU Cipta Kerja juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lepas Peserta Program Mudik Seru Bareng NU
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Membela Palestina Itu Perintah Nabi & Konstitusi, Beginilah Seharusnya Sikap Rakyat RI