RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.(chi/jpnn)

Pelaku usaha berskala kecil lewat RUU Cipta Kerja juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News