RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Percepatan Pengurangan Pengangguran

RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Percepatan Pengurangan Pengangguran
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu disampaikan Santo dalam webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7).

Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru.

Kemudian 8,14 Juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

Penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2-2,5 Juta per-tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19.

”Pada masa Covid 19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” papar Santo.

“RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif karena bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang,” jelas Santo.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang dialami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

Tingginya angka pengangguran semakin diperparah dengan adanya pandemi corona, karena itu hadirnya RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News