RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman untuk Buruh

Pasalnya, dia mengatakan, buruh tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi.
"Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya negara tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin, akan membuat pengangguran tinggi. Nah, pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsip ekonomi, itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai," ujarnya.
Di sisi lain, tingginya angka pengangguran berkorelasi langsung terhadap tidak sejahteranya buruh. Misalnya, pengusaha akan mencari pekerja lain ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji.
"Kalau pengangguran banyak, lalu buruhnya mau naik gaji kata pengusahanya ya, sudah saya pecat saja kamu. Banyak, kok, yang masih mau kerja di sini," tutur Hemasari.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja nantinya akan memberi kesempatan serikat pekerja berunding dengan perusahaan dalam menciptakan keadilan.
"Sekarang perusahaan besar atau kecil semua disamaratakan gajinya, justru ini yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Jadi serikat kalau berpikir rasional justru seharusnya mendukung sebuah UU yang memungkinkan tingkat pengangguran berkurang atau tergerus," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan