RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Langkah Konkret Pemulihan Ekonomi PascaCovid-19

RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Langkah Konkret Pemulihan Ekonomi PascaCovid-19
Imbas corona terhadap perekonomian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagio menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai langkah konkret dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"RUU ini menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman, Selasa (14/4).

Menurutnya, dampak ekonomi dari Covid-19 dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia memang harus merespon permasalahan ekonomi ini dengan segera.

Menurut dia, jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pascapandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," katanya.

Firman juga mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.

"Soal penanganan Covid-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," katanya.

Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang.

RUU Cipta Kerja dinilai menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News