RUU Cipta Kerja Disahkan menjadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Pengesahan RUU Ciptaker ini setelah seluruh fraksi di DPR dan pihak pemerintah, menyampaikan pendapat di dalam rapat paripurna hari ini.
"Berdasarkan yang kami simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada peserta rapat paripurna yang dijawab setuju.
Sebagai catatan, tujuh fraksi di DPR setuju pengesahan RUU Ciptaker ini.
Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ciptaker yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Dalam pengesahan di dalam rapat paripurna ini, sempat diwarnai aksi walk out dari anggota Fraksi Demokrat.
Pasalnya, Demokrat tidak diberikan izin interupsi saat pemerintah ingin menjelaskan terkait RUU Ciptaker.
Setelah pembahasan yang dilakukan secara maraton, RUU Cipta Kerja disahkan DPR saat rapat paripurna, Senin (5/10).
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot