RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan
Sabtu, 26 September 2020 – 18:44 WIB
"Harusnya pemerintah cukup memajukan sektor pertanian, baik produksi mulai dari hasil bumi termasuk pengolahan dan pemasarannya, juga mengembangkan koperasi-koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai dengan mandat konstitusi," sambung Sastro.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar mengkampanyekan pencegahan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sejak awal tahun ini.
Regulasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah untuk menangani alih fungsi lahan juga telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (dil/jpnn)
Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan RUU Cipta Kerja di sektor pertanian.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Wamentan Sudaryono Dapat Gelar Bapak Petani Milenial, Yakin Sektor Pertanian Menjanjikan
- Tinggalkan Karier Mapan, Agus Sugiri Sukses Bertani bersama Agrosolution Pupuk Kaltim
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Melalui MSPP, Kementan Menjabarkan Strategi Pemasaran Komoditas Hortikultura Era Digital