RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan
Sabtu, 26 September 2020 – 18:44 WIB

Lahan pertanian. Foto: Humas Kementan
"Harusnya pemerintah cukup memajukan sektor pertanian, baik produksi mulai dari hasil bumi termasuk pengolahan dan pemasarannya, juga mengembangkan koperasi-koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai dengan mandat konstitusi," sambung Sastro.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar mengkampanyekan pencegahan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sejak awal tahun ini.
Regulasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah untuk menangani alih fungsi lahan juga telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (dil/jpnn)
Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan RUU Cipta Kerja di sektor pertanian.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Panen Raya 2025, Serapan Gabah Naik 2.000 Persen
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan