RUU Cipta Kerja Menyelaraskan Antara Perizinan dan Pengawasan

RUU Cipta Kerja Menyelaraskan Antara Perizinan dan Pengawasan
Ilustrasi bisnis startup. Foto: Tech Asia

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, menyatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) tak menyelesaikan hambatan investasi. Karenanya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.

"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, bagaimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," paparnya saat dihubungi, Rabu (19/8).

Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. "Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.

RUU Ciptaker, sambung Ima, pun membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course. Pemerintah pun dianggap berhati-hati dalam menyusunnya.

"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.

Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.

"Di sisi lain, karena kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin tapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar dokter hukum termuda dari UI ini.

Dengan demikian, dirinya memastikan RUU Ciptaker akan membuat tata kelola pemerintahan lebih baik. Pangkalnya, perizinan tak lagi dimonopoli pemerintah, melainkan berdasarkan konsensus antara eksekutif, profesional, dan pelaku usaha.

RUU Cipta Kerja, sambung Ima, pun membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News