RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripuna DPR mengatur tentang sejumlah ketentuan larangan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerja.
Salah satunya, adalah perusahaan dilarang mem-PHK buruh yang memiliki ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f.
Pasal 153 UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan, yang mengubah Pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dikutip dari naskah UU Ciptaker, Pasal 153 Ayat 1 menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.
b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Menikah.
e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
RUU Ciptaker melarang pengusaha memecat buruh yang menikah dengan buruh lainnya di satu perusahaan yang sama.
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK