RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripuna DPR mengatur tentang sejumlah ketentuan larangan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerja.
Salah satunya, adalah perusahaan dilarang mem-PHK buruh yang memiliki ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f.
Pasal 153 UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan, yang mengubah Pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dikutip dari naskah UU Ciptaker, Pasal 153 Ayat 1 menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.
b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Menikah.
e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
RUU Ciptaker melarang pengusaha memecat buruh yang menikah dengan buruh lainnya di satu perusahaan yang sama.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?