RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini

RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucap Airlangga.

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.

Adapun cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan koperasi, ketenagakerjaan.

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tandas Airlangga.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News