RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini
“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucap Airlangga.
Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.
Adapun cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan koperasi, ketenagakerjaan.
Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.
“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tandas Airlangga.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah