RUU Cipta Kerja Untuk Melindungi Pekerja di Berbagai Sektor

RUU Cipta Kerja Untuk Melindungi Pekerja di Berbagai Sektor
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim berbicara mengenai manfaat dari implementasi RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yakni memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM akan terasa untuk masyarakat di masa yang akan datang.

"RUU Cipta Kerja ini diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama hadir di Indonesia yakni keruwetan regulasi dan investasi. Kalau ini bisa diselesaikan saat ini, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi saat ini di masa depan," kata Lukman, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja yang difokuskan untuk memangkas keruwetan regulasi untuk berinvestasi, diharapkan bisa meningkatkan kembali gairan investasi di Indonesia.

Masuknya investasi saat ini, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Tumpang tindih regulasi terutama di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Upaya menyelesaikan permasalahan ini juga tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Di sini lah menariknya pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru yang pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Pada periode pertama, infrastruktur jadi fokus Jokowi padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Pada periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja. Sama seperti infrastruktur, manfaatnya mungkin baru terasa di masa mendatang," kata pengajar di Fakultas Ekonomi Bisnis UNS ini.

Hal senada juga disampaikan oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Setyawan.

Manfaat RUU Cipta Kerja diyakini akan bisa dinikmati oleh masyarakat di masa yang akan datang.    

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News