RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. Foto: Aristo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sempat diisukan mengatur ketentuan perusahaan tidak akan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya. Benarkah demikian?

Ketentuan mengenai pekerjaan untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam RUU Ciptaker diatur di klaster ketenagakerjaan.

Ketentuan ini mengubah berbagai persoalan PKWT yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari naskah RUU Ciptaker, Pasal 59 Ayat 1 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.

b. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

c. Pekerjaan yang bersifat musiman.

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

RUU Ciptaker sempat diisukan mengatur perusahaan tidak akan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News