RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pasal 59 Ayat 2 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara itu, Ayat 3 menyebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Nah, dalam Ayat 4 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, bila merujuk UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 Ayat 1 menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
RUU Ciptaker sempat diisukan mengatur perusahaan tidak akan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya.
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ingin Wujudkan Hubungan Industrial Berkeadilan di RI, PKS Gelar Talkshow
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal