RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta. Foto: Aristo/jpnn

Pasal 59 Ayat 2 menyebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Selain itu, Ayat 3 menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Ayat 4, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Pada Ayat 5 diatur bahwa pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Ayat 6 menyatakan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama  dua tahun.

Ayat 7 menyebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, 2, 4, 5, dan 6, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Ayat 8 menyatakan hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Dalam RUU Ciptaker, ketentuan Pasal 61 UU Ketenagakerjaan juga dilakukan perubahan.  Pasal 61 Ayat 1 menyatakan perjanjian kerja berakhir apabila:

a. Pekerja/buruh meninggal dunia

RUU Ciptaker sempat diisukan mengatur perusahaan tidak akan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News