RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Pasal 62 menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
RUU Ciptaker telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Adapun enam fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP menerima bulat, sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
RUU Ciptaker sempat diisukan mengatur perusahaan tidak akan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ingin Wujudkan Hubungan Industrial Berkeadilan di RI, PKS Gelar Talkshow
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal