RUU Daerah Kepulauan Bisa jadi Jawaban Atas Ketidakadilan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan, agar pemerintah daerah bisa leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan ini belum juga dibahas dan disahkan.
"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," ujar Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (3/11).
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara ini, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat.
Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.
Di lain pihak, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini bisa menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera bisa dibahas dan disahkan agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- TNI dan Masyarakat Desa Sangiang NTB Gelar Acara Budaya Kalondo Lopi, Begini Tujuannya
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
- KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi