RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Jumat, 13 Desember 2019 – 23:05 WIB

Suasana Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komppleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12). Foto: Humas DPD RI
“Dari 245 RUU untuk prolegnas prioritas tahun 2020, disepakati menjadi 50 RUU yang akan dibahas dalam tahun 2020. Dari 50 RUU, 40 RUU dari DPR, 9 dari pemerintah, dan hanya 1 RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Alirman Sori saat membacakan laporan di Sidang Paripurna DPD RI.(adv/jpnn)
RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat