RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:22 WIB

RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
JAKARTA -- DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Pansus RUU Desa diketuai Ahmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko dari Fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua, dan Ibnu Munzir (F-PG) sebagai Wakil Ketua.
Anggota Pansus Nurul Arifin mengatakan, bahwa jumlah anggota Pansus adalah 30 orang yang diutus oleh sembilan Fraksi di DPR. "Anggota yang terlibat dalam RUU Desa dan RUU Pemda tidak boleh berbeda, karena itu fraksi harus mengutus orang yang sama untuk kedua Pansus RUU ini," ujar Nurul, Kamis (8/3), di Jakarta.
Unsur Pimpinan yang sudah di sepakati untuk RUU Pemda yakni Totok Daryanto dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Ibnu Munzir dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga:
JAKARTA -- DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32
BERITA TERKAIT
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya