RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:22 WIB

RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
JAKARTA -- DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Pansus RUU Desa diketuai Ahmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko dari Fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua, dan Ibnu Munzir (F-PG) sebagai Wakil Ketua.
Anggota Pansus Nurul Arifin mengatakan, bahwa jumlah anggota Pansus adalah 30 orang yang diutus oleh sembilan Fraksi di DPR. "Anggota yang terlibat dalam RUU Desa dan RUU Pemda tidak boleh berbeda, karena itu fraksi harus mengutus orang yang sama untuk kedua Pansus RUU ini," ujar Nurul, Kamis (8/3), di Jakarta.
Unsur Pimpinan yang sudah di sepakati untuk RUU Pemda yakni Totok Daryanto dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Ibnu Munzir dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga:
JAKARTA -- DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol