RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7), yang dipimpin Ahmad Muqowam.
Baca Juga:
"LKAAM Sumatera Barat menolak RUU tentang Desa karena sejumlah substansi dalam RUU itu berpotensi melemahkan eksistensi Nagari di Sumbar sebagai satu-kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi," kata Ketua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Panghulu.
Sebelum RUU ini dibawa ke DPR, menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, LKAAM Sumbar juga sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya