RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari

RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Sementara anggota Pansus RUU Desa Hermanto dari Fraksi PKS mengusulkan Jorong - bagian dari wilayah Nagari- ditetapkan sebagai Desa di Sumbar dengan alasan untuk meningkatkan jumlah dana yang masuk ke Sumbar, seiring bertambahnya jumlah desa yang diambil dari jumlah Nagari.

"Jika mengacu pada jumlah Nagari yang hanya 543, dana yang masuk ke Sumbar lebih sedikit, ditakutkan akan terjadi perlambatan pembangunan, dibandingkan dengan daerah lain. Sementara jumlah Jorong yang ada saat ini adalah 5.615," ujar Hermanto.

Dicontohkannya, saat ini di Sumbar ada 543 Nagari. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan Riau dan daerah lain. Jika sebutan lain desa itu diambil dari Jorong, jumlah desa akan banyak dan dananya akan lebih banyak.

Menyikapi wacana Hermanto itu, Ketua LKAAM menilai itu sebagai ancaman. Menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, bagi etnis Minangkabau uang bukan segala-galanya. "Kami ingin Nagari diberikan otonomi seluas-luasnya. Tapi tidak pula berpedoman pada uang," tegas Sayuti.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News