RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:55 WIB
Selain itu, LKAAM juga menyampaikan sejumlah kajiannya terkait dengan pembentukan RUU tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat karena masyarakat hukum adat tersebut memang masih ada dan eksis di Sumbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu