RUU Desa Dipastikan Gagal Diparipurnakan
Kamis, 04 Juli 2013 – 14:08 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU tentang Desa, Ahmad Muqowam mengatakan sulit untuk membawa RUU Desa ke Sidang Paripurna DPR yang semula direncanakan tanggal 12 Juli mendatang.
"Saya pastikan, tanggal 12 Juli Paripurna DPR belum memutuskan nasib RUU Desa. Apa alasannya, terlalu tidak enak untuk diungkap," kata Ahmad Muqowam, kepada anggota Koalisi Rakyat untuk Pembaharuan Desa, di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/7).
Selaku Ketua Pansus RUU Desa lanjut Muqowam, kendala yang dia hadapi di internal fraksi-fraksi sudah di luar kemampuan dirinya. "Intinya, masih banyak diantara fraksi yang bersikap mendua terhadap RUU Desa," ungkapnya.
Dikatakannya, ada yang berlagak begok, sok tahu dan masa bodoh terhadap RUU Desa. "Malah ada lagi yang beranggapan kalau alokasi anggaran desa ini transparan, maka tidak ada lagi komoditi politik yang disampaikan ke warga desa nantinya," ujar anggota Komisi II DPR itu.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU tentang Desa, Ahmad Muqowam mengatakan sulit untuk membawa RUU Desa ke Sidang Paripurna DPR
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias