RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik dan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Soal jumlah desa misalnya, terdapat perbedaan jumlah desa atau kelurahan di Indonesia yang dikeluarkan tiga instansi, yakni versi Depdagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2008 mencapai 73.067, sementara BPS melalui Pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2006 berjumlah 70.611, dan KNPDT melalui Identifikasi Desa Tertinggal tahun 2007 berjumlah 73.798.
“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” kata Menteri Lukman Edy dalam rapat kerja (raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di Gedung DPD Senayan Jakarta, Senin (8/9), raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua.
Baca Juga:
Menurut Lukman, ada beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP