RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB

RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
“KNPDT menerima input dari bupati/walikota. Jadi, beberapa desa/lurah belum diregistrasi Depdagri,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006). Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaan.
Lukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa Permendagri perda setempat.
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan. “Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025