RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa. Dalam waktu dekat, RUU Desa ini akan diserahkan mendagri ke presiden, bersama RUU tentang pemda dan RUU pemilukada. "Mengenai sanksi administrasi ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP)," terang Doni, panggilan akrab birokrat asal Padang itu di kantornya, Senin (27/6). Kedua, sanksi pidana, aturannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, menunggu keluarnya amanat presiden (ampres) untuk dibahas bersama DPR. Untuk RUU pemda sendiri masih dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek menjelaskan, di RUU tentang desa diatur tentang sanksi. Pertama, sanksi administrasi, berupa teguran, pemberhentian sementera, pemberhentian tetap, terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan